Hadis Syafii No. 476
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 476: Asy-Syafi'i RH berkata, “Barangsiapa yang sengaja muntah ketika sedang berpuasa, maka ia wajib mengqadha puasanya; dan barangsiapa yang terpaksa muntah, tidak ada qadha baginya.” 480 Dengan isnad ini Malik mengabarkan kepada kami, dari Nafi' dari Ibnu Umar RA.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 476
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.