Hadis Syafii No. 488

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٤٨٨: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ: سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، يُحَدِّثُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَمْسِكَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، فَهَلْ تَرَى أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ» قَالَ سُفْيَانُ: هَكَذَا حَفِظْتُهُ مِنَ الزُّهْرِيِّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 488: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: ia pernah mendengar Az-Zuhri menceritakan hadits dari Sulaiman bin Yasar, dari Ibnu Abbas: Bahwa seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am bertanya kepada Nabi . Untuk itu ia berkata, “Sesungguhnya fardhu haji telah ditetapkan oleh Allah atas hamba- hamba-Nya, sedangkan ayahku berusia sangat lanjut, ia tidak mampu duduk tegak di atas unta kendaraannya. Apakah menurutmu aku boleh menghajikannya?” Nabi menjawab, “Ya.” Sufyan berkata, “Demikianlah yang kami hafal dari Az- Zuhri.” 492

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 488
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 488

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini