Hadis Syafii No. 488
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 488: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: ia pernah mendengar Az-Zuhri menceritakan hadits dari Sulaiman bin Yasar, dari Ibnu Abbas: Bahwa seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am bertanya kepada Nabi . Untuk itu ia berkata, “Sesungguhnya fardhu haji telah ditetapkan oleh Allah atas hamba- hamba-Nya, sedangkan ayahku berusia sangat lanjut, ia tidak mampu duduk tegak di atas unta kendaraannya. Apakah menurutmu aku boleh menghajikannya?” Nabi menjawab, “Ya.” Sufyan berkata, “Demikianlah yang kami hafal dari Az- Zuhri.” 492
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 488
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.