Hadis Syafii No. 489

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٤٨٩: أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَزَادَ فِيهِ: فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَهَلْ يَنْفَعُهُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «نَعَمْ، كَمَا لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ نَفَعَهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 489: Amr bin Dinar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sulaiman bin Yasar, dari Nabi dengan hadits-hadits yang semisal, hanya di dalamnya ditambahkan: Wanita itu bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah hal tersebut bermanfaat baginya?” Nabi menjawab, “Ya, kondisinya sama seandainya dia punya utang, lalu kamu membayarkannya, maka jelas hal itu bermanfaat baginya.”493

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 489
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 489

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini