Hadis Syafii No. 490
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 490: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abdullah bin Abbas, ia mengatakan: Al Fadhl bin Abbas pernah dibonceng di belakang Nabi . Kemudian datang kepada Nabi seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am untuk meminta fatwa dari beliau, sedangkan Al Fadhl memandang ke arah itu, begitu pula sebaliknya. Maka Nabi memalingkan wajah Al Fadhl ke arah yang lain, dan wanita itu bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya fardhu haji telah ditetapkan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya, sedangkan ayahku telah mencapai usia yang sangat tua, ia tidak dapat duduk tegak di atas rahilah (unta kendaraanjnya, bolehkah aku menghajikannya (sebagai wakil darinya)?” Nabi SAW menjawab, “Ya.” Hal tersebut terjadi dalam haji Wada'.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 490
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.