Hadis Syafii No. 503
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 503: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Manshur bin Abdurrahman, dari Shafiyah binti Syaibah, dari Asma binti Abu Bakar, ia mengatakan: Kami berangkat bersama Rasulullah , lalu beliau bersabda, “Barangsiapa yang membawa hewan kurban, hendaklah ia tetap dalam ihramnya; dan barangsiapa yang tidak membawa hewan kurban, hendaklah ia bertahallul.” Sedangkan di saat itu aku tidak membawa hewan kurban, maka aku bertahallul; sementara Az-Zubair membawa hewan kurban, maka ia tidak bcrtahallul. 507
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 503
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.