Hadis Syafii No. 643
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 643: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Ikrimah mantan budak Ibnu Abbas, ia berkata, “Diajukan kepada Rasulullah kasus dubuk yang diburu (dibunuh), dan beliau memutuskan bahwa dendanya adalah seekor domba.” 643
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 643
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.