Hadis Syafii No. 646

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٦٤٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، وَسُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ عُمَرَ، قَضَى فِي الْأَرْنَبِ بِعَنَاقٍ، وَأَنَّ عُمَرَ قَضَى فِي الْيَرْبُوعِ بِجَفْرَةٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 646: Malik dan Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir: Bahwa Umar pernah memutuskan mengenai masalah kelinci dengan denda seekor anak kambing, dan ia telah memutuskan pula mengenai marmut dengan denda seekor anak kambing. 646

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 646
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 646

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini