Hadis Syafii No. 664
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 663: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Abdullah bin Katsir, dari Abu Al Minhal, dari Ibnu Abbas : Bahwa Rasulullah tiba di Madinah, sedangkan mereka biasa melakukan jual-beli dengan sistem salaf terhadap hasil buah- buahan (buah kurma) selama setahun sampai 2 tahun —barang kali ia mengatakan 3 tahun— lalu Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang melakukan transaksi salaf hendaklah dia melakukannya dalam takaran dan timbangan yang telah dimaklumi serta sampai batas waktu yang telah ditentukan.”664 Ia berkata, “Aku menghafalnya sebagaimana yang telah aku sifati dari Sufyan berulang kali.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 664
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.