Hadis Syafii No. 689

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٦٨٨: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ مُوسَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «ذَلِكَ الْمَعْرُوفُ أَنْ يَأْخُذَ، بَعْضَهُ طَعَامًا وَبَعْضَهُ دَنَانِيرَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 688: Sufyan menceritakan kepada kami dari Salamah bin Musa, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas ia mengatakan: Perkara yang makruf (bajik) itu ialah, hendaknya seseorang mengambil sebagiannya berupa makanan dan sebagian yang lain berupa uang dinar. 689

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 689
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 689

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini