Hadis Syafii No. 793

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٧٩٣: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، ثُمَّ قَالَ بَعْدُ: «كُلُوا، وَتَزَوَّدُوا، وَادَّخِرُوا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 793: alik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Rasulullah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari, kemudian beliau bersabda kepada mereka sesudah itu, "Makanlah, berbekallah dan simpanah" 41

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 793
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 793

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini