Hadis Syafii No. 794
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 794: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Abdullah bin Waqid bin Abdullah, bahwa ia berkata, “Rasulullah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, “Lalu aku menceritakan hal tersebut kepada Amrah, maka ia berkata, 'Engkau benar, aku pernah mendengar Aisyah menceritakan bahwa orang-orang dari kalangan penduduk badiyah (perkampungan) datang pada hari raya Kurban di zaman Rasulullah , maka beliau bersabda, “Simpanlah oleh kalian untuk 3 hari, dan sedekahkanlah sisanya' Aisyah melanjutkan kisahnya: Maka setelah peristiwa itu ada yang berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan hewan-hewan kurbannya, mereka mencairkan lemaknya untuk minyak dan mengambil kulitnya untuk tempat-tempat air (minum)'. Rasulullah bertanya, 'Lalu mengapa?' Atau semakna dengan apa yang beliau sabdakan. Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, engkau telah melarang memakan daging hewan kurban sesudah 3 hari'. Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya aku melarang kalian hanya demi tamu yang tiba di hari raya Kurban, maka makanlah, simpanlah dan bersedekahlah'. "42
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 794
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.