Hadis Syafii No. 796

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٧٩٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: «الرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ عَلَيْهِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ وَالِاعْتِرَافُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 796: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengatakan: Aku pernah mendengar Umar bin Al Khaththab berkata, “Hukuman rajam di dalam Kitabullah adalah hak atas orang yang berbuat zina dari kalangan kaum lelaki dan wanita bila muhshan, yaitu jika ada bukti terhadapnya, ada kandungan atau pengakuan. 44

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 796
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 796

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini