Hadis Syafii No. 796
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 796: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengatakan: Aku pernah mendengar Umar bin Al Khaththab berkata, “Hukuman rajam di dalam Kitabullah adalah hak atas orang yang berbuat zina dari kalangan kaum lelaki dan wanita bila muhshan, yaitu jika ada bukti terhadapnya, ada kandungan atau pengakuan. 44
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 796
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.