Hadis Syafii No. 797

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٧٩٧: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: " إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ، أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ: لَا نَجْدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلَا أَنْ يَقُولَ النَّاسُ زَادَ عُمَرُ فِي كِتَابِ اللَّهِ لَكَتَبْتُهَا: (الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا أَلْبَتَّةَ) ، فَإِنَّا قَدْ قَرَأْنَاهَا "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 797: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, bahwa ia pernah mendengar Said bin Al Musayyab mengatakan, Umar: bin Khaththab pernah berkata, “Hati-hatilah kalian, jangan sampai binasa karena meninggalkan ayat rajam dan jangan sampai ada seseorang yang mengatakan, 'Kami tidak menemukan hukuman rajam di dalam Kitabullah'. Sesungguhnya Rasulullah telah menjalankan hukuman rajam, demikian pula kami. Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya tidak khawatir nanti orang-orang akan mengatakan bahwa Umar telah menambahi Kitabullah, niscaya aku menulisnya, yaitu 'Syaikh (lelaki yang telah kawin) dan syaikhah (wanita yang telah kawin) apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya dengan pasti', karena sesungguhnya kami pernah membacanya." 45

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 797
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 797

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini