Hadis Syafii No. 798
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 798: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, dan Sufyan menambahkan: Seorang lelaki menceritakan bahwa anak lelakinya berbuat zina dengan istri seorang lelaki. Maka Rasulullah bersabda, "Aku benar-benar akan memutuskan di antara kamu berdua dengan Kitab Allah." Maka beliau mendera anak lelaki itu sebanyak 100 kali dan mengasingkannya selama setahun. Lalu beliau memerintahkan kepada Anis untuk pergi menemui istri lelaki yang lain. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Lalu ia mengaku, maka beliau merajamnya. 46
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 798
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.