Hadis Syafii No. 800
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ٨٠٠: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، وَعَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ»
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 800: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Ziihn, dari Qabishah bin Dzu'aib bahwa Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang meminum khamer, maka deralah ia oleh kalian."48
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 800
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.