Hadis Syafii No. 821

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٨٢١: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، سَمِعَ بَجَالَةَ، يَقُولُ: «لَمْ يَكُنْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنَ الْمَجُوسِ حَتَّى شَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 821: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar bahwa ia pernah mendengar Bajalah mengatakan: Umar bin Al Khaththab masih belum menarik jizyah dari orang-orang Majusi sebelum Abdurrahman bin Auf memberikan kesaksian bahwa Rasulullah pernah memungutnya dari orang-orang Majusi Hajar. 69

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 821
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 821

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini