Hadis Syafii No. 824

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٨٢٤: أَخْبَرَنَا بَعْضُ، أَهْلِ الْعِلْمِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَإِذَا خَرَجْنَ فَلْيَخْرُجْنَ تَفِلَاتٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 824: Sebagian ulama mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr bin Alqamah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah; dan apabila mereka keluar, hendaklah mereka keluar dengan tubuh tertutup rapat."72

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 824
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 824

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini