Hadis Syafii No. 827
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 827: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Ma'bad, dan Ibnu Abbas , ia mengatakan: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Jangan sekali-kali seorang lelaki khalwat (berduaan) dengan seorang wanita, dan tidak halal bagi seorang wanita mengadakan perjalanan melainkan ditemani oleh mahramnya." Lalu ada seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah mendaftarkan diriku dalam perang anu dan perang anu, sedangkan istriku hendak berangkat haji." Maka Nabi menjawab, "Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu." 75
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 827
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.