Hadis Syafii No. 841

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٨٤١: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 841: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah , bahwa Nabi pernah bersabda, "Janganlah seorang lelaki melakukan transaksi jual-beli di atas transaksi jual-beli saudaranya."89

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 841
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 841

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini