Hadis Syafii No. 847
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 847: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij. dari Al Hasan bin Muslim, dari Thawus bahwa Nabi SAW telah bersabda, "Tidak halal bagi seorang pemberi mencabut kembali apa yang telah diberikannya, kecuali pencabutan hibah orang tua terhadap anaknya." 95
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 847
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.