Hadis Syafii No. 847

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٨٤٧: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِوَاهِبٍ أَنْ يَرْجِعَ فِيمَا وَهَبَ إِلَّا الْوَالِدَ مِنْ وَلَدِهِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 847: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij. dari Al Hasan bin Muslim, dari Thawus bahwa Nabi SAW telah bersabda, "Tidak halal bagi seorang pemberi mencabut kembali apa yang telah diberikannya, kecuali pencabutan hibah orang tua terhadap anaknya." 95

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 847
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 847

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini