Hadis Syafii No. 874
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 874: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Syihab, ia mengatakan: Yazid bin Al Asham mengabarkan kepadaku bahwa
Nabi SAW menikahi Maimunah, sedangkan beliau dalam keadaan halal.
Amr berkata, "Lalu aku berkata kepada Ibnu Syihab, 'Apakah kamu menjadikan Yazid bin Al Asham sederajat dengan Ibnu Abbas?'" 122
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 874
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.