Hadis Syafii No. 878
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 878: Sa'id bin Maslamah mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia mengatakan: Si Fulan telah menduga (keliru). Tidak sekali-kali Rasulullah menikahi Maimunah melainkan dalam keadaan halal. 126
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 878
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.