Hadis Syafii No. 878

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٨٧٨: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ: «وَهِمَ فُلَانٌ، مَا نَكَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ إِلَّا وَهُوَ حَلَالٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 878: Sa'id bin Maslamah mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia mengatakan: Si Fulan telah menduga (keliru). Tidak sekali-kali Rasulullah menikahi Maimunah melainkan dalam keadaan halal. 126

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 878
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 878

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini