Hadis Syafii No. 881

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٨٨١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي تَمِيمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ، وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ، لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 881: Malik mengabarkan kepada kami dari Musa bin Abu Tamim, dari Sa'id bin Yasar, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda, "Dinar harus dengan dinar, dan dirham harus dengan dirham, tidak boleh ada yang lebih di antara keduanya."129

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 881
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 881

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini