Hadis Syafii No. 900
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 900: Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Salim bin Abdullah, barangkali ia mengatakan: dari ayahnya, dan barangkali ia mengatakannya: Umar pernah berkata, “Apabila kalian telah melempar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur, berarti telah halal bagi kalian segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan atas kalian, kecuali wanita dan wewangian." Salim mengatakan bahwa Aisyah berkata, "Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya sesudah melempar jumrah 'aqabah, dan sebelum ziarah Baitullah." Salim berkata, "Sunnah Rasulullah lebih berhak untuk diikuti." 148
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 900
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.