Hadis Syafii No. 919

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٩١٩: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنْ جَاءَتْ أُمَيْغِرَ سَبِطًا فَهُوَ لِزَوْجِهَا، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أُدَيْعِجَ جَعْدًا فَهُوَ لِلَّذِي يَتَّهِمُهُ» . فَجَاءَتْ بِهِ أُدَيْعِجَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 919: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Sa'id bin Musayyab dan Ubaidullah bin Abdullah bahwa Nabi telah bersabda, "Jika ia melahirkan bayi dengan rambut berwarna pirang lagi lurus, maka anak itu hasil dari suaminya dan jika ia melahirkan bayi dengan rambut yang hitam lagi keriting, maka anak itu hasil dari orang yang dituduhnya." Ternyata anak tersebut berambut hitam. 167

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 919
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 919

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini