Hadis Syafii No. 932
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 932: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Sa'd bin Muhaishah, dari ayahnya: Bahwa ia meminta izin kepada Nabi SAW untuk menyewakan alat bekam, tetapi beliau melarangnya. Maka ia terus-menerus meminta dan mendesak untuk diizinkan, hingga beliau bersabda, “Berikanlah hasilnya untuk makanan unta penyirammu dan budakmu."180
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 932
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.