Hadis Syafii No. 943
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 943: Abdul Majid bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij bahwa Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku; ia pernah mendengar Abdullah bin Aimun bertanya kepada Abdullah bin Amr, sedangkan Abu Az-Zubair mendengarkannya, "Bagaimana pendapatmu mengenai seorang lelaki menceraikan istrinya yang sedang haid?" Abdullah bin Amr menjawab, "Di masa Nabi . Abdullah bin Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haid, maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah dan beliau menjawab, 'Perintahkanlah kepadanya agar merujuk istrinya' Ternyata Nabi mengembalikannya kepadaku dan tidak menganggap perceraian itu. Beliau bersabda, 'Apabila istrinya telah suci, ia boleh menceraikan istrinya atau tetap memegangnya sebagai istri'." 191
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 943
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.