Hadis Syafii No. 944
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 944: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Ibnu Umar menceraikan istrinya yang sedang haid di zaman Nabi , maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah dan beliau bersabda, “Perintahkanlah ia agar merujuk istrinya, kemudian menahannya hingga suci, kemudian haid lagi sampai suci kembali. Setelah itu jika ia hendak menceraikannya, ia boleh melakukannya sebelum menggaulinya Yang demikian itu merupakan iddah yang diperintahkan Allah terhadap wanita yang diceraikan "192
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 944
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.