Hadis Syafii No. 945
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 945: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Bahwa mereka mengirim utusan kepada Nafi' untuk menanyakan kepadanya, "Apakah thalak yang dijatuhkan oleh Ibnu Umar di masa Nabi itu dimasukkan dalam hitungan?" Nafi' menjawab, "Ya." 193
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 945
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.