Hadis Syafii No. 945

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٩٤٥: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَنَّهُمْ أَرْسَلُوا إِلَى نَافِعٍ يَسْأَلُونَهُ: هَلْ حُسِبَتْ تَطْلِيقَةُ ابْنِ عُمَرَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 945: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Bahwa mereka mengirim utusan kepada Nafi' untuk menanyakan kepadanya, "Apakah thalak yang dijatuhkan oleh Ibnu Umar di masa Nabi itu dimasukkan dalam hitungan?" Nafi' menjawab, "Ya." 193

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 945
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 945

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini