Hadis Syafii No. 946
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 946: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa yang memerdekakan bagian miliknya dalam diri seorang budak sedangkan ia memiliki harta yang cukup untuk menutupi sisa harga budak, hendaklah ia menaksir harga budak lalu menutupi bagian teman- teman perserikatannya dan memerdekakan budak secara utuh. Jika ia tidak melakukan ini, berarti ia hanya memperoleh pahala dari bagian yang dimerdekakannya."194
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 946
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.