Hadis Syafii No. 947

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٩٤٧: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا عَبْدٍ كَانَ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا فَإِنَّهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ بِأَعْلَى الْقِيمَةِ أَوْ قِيمَةِ عَدْلٍ لَيْسَتْ بِوَكْسٍ وَلَا شَطَطٍ، ثُمَّ يَغْرُمُ لِهَذَا حِصَّتَهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 947: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dan Salim bin Abdullah, dari ayahnya bahwa Rasulullah telah bersabda, "Siapapun yang budaknya menjadi milik dua orang, lalu salah seorang di antaranya memerdekakan bagiannya; jika ia kaya, hendaklah ia menaksir budaknya dengan harga yang tinggi atau dengan harga yang pertengahan, tidak terlalu murah dan tidak terlalu mahal, kemudian hendaklah ia menutupi bagian temannya —agar budak yang bersangkutan merdeka sepenuhnya—"195

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 947
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 947

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini