Hadis Syafii No. 948
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 948: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Qais bin Sa'd mengabarkan kepadaku; Ia pernah mendengar Makhul mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Al Musayyab berkata, "Seorang wanita atau seorang lelaki memerdekakan 6 orang budak miliknya, sedangkan ia tidak memiliki harta selain dari budak-budak itu." Maka Nabi datang untuk memutuskan hal tersebut, lalu beliau melakukan undian di antara keenam orang budak tersebut dan memerdekakan sepertiganya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hal itu terjadi di saat orang yang memerdekakan sakit keras yang membawa pada kematiannya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hal itu terjadi di saat orang yang memerdekakan sakit keras yang membawa pada kematiannya. 196
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 948
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.