Hadis Syafii No. 982
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 982: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah : Nabi telah memutuskan hukuman terhadap kasus gugurnya kandungan seorang wanita dari kalangan Bani Lihyan (karena ulah seseorang) hingga mati dengan denda memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Abu Hurairah melanjutkan kisahnya: Dan sesungguhnya wanita yang menanggung denda itu meninggal dunia, maka Rasulullah memutuskan bahwa warisannya untuk anak lelaki dan suaminya, sedangkan denda yang harus dibayarkan ditanggung oleh ashabah-nya. 230
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 982
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.