Hadis Syafii No. 992

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٩٩٢: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يُزَكِّي مَالَ الْيَتِيمِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 992: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia mengeluarkan zakat harta anak yatim. 240

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 992
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 992

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini