Hadis Tirmidzi No. 1020
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Tirmidzi 1020: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah mengabarkan kepada kami Syarik bin Abdullah dari Abu Ishaq dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Ishaq dan diganti dengan riwayat: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dan Isra`il dari Abu Ishaq: diganti dari jalur, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab dari Yunus bin Abu Ishaq dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali."
(Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, 'Imran bin Hushain dan Anas."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | 1 |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Tirmidzi
- Nomor Hadis: 1020
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.