Hadis Tirmidzi No. 1106
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Tirmidzi 1106: Telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahman Al Baghdadi telah memberitakan kepada kami Ali bin Bahr telah memberitakan kepada kami Hisyam bin Yusuf dari Ma'mar dari Amru bin Muslim dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, bahwa:
Isteri Tsabit bin Qais mengajukan gugatan cerai kepada suaminya pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk melakukan iddah selama satu kali haidh.
Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, para ulama berselisih mengenai iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka berpendapat: Iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah seperti iddah wanita yang ditalak yaitu tiga kali haidh, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kuffah demikian pula dengan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka berpendapat: Bahwa iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah satu kali haidh. Ishaq berkata: Jika ada orang yang sependapat dengan pendapat ini maka itulah pendapat yang kuat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Hasan (1185) |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan (1185) | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Hasan (1185) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Tirmidzi
- Nomor Hadis: 1106
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Hasan (1185)
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.