Hadis Tirmidzi No. 1264

🔤 Teks Arab

سنن الترمذي ١٢٦٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Tirmidzi 1264: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Muhammad bin Aban keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafi dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih 1

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Tirmidzi
  • Nomor Hadis: 1264
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Tirmidzi No. 1264

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini