Hadis Tirmidzi No. 1305
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Tirmidzi 1305: Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abu Hushain dari Mujahid dari Rafi' bin Khadij ia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari melakukan suatu perkara yang bermanfaat bagi kami: Yaitu, apabila salah seorang dari kami mempunyai sebidang tanah, maka ia tidak boleh menyewakannya —yang pembayarannya— dengan sebagian hasil buminya atau dengan Dirham. Beliau bersabda:
"Apabila salah seorang dari kalian mempunyai tanah, maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya atau ia sendiri yang mengelolanya/menanaminya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih Namun Penyebutan "Dirham" Adalah Syadz |
| Zubair Ali Zai | Dha'if |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | 6 |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Namun Penyebutan "Dirham" Adalah Syadz | ⚪ Tidak Diketahui |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Tirmidzi
- Nomor Hadis: 1305
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih Namun Penyebutan "Dirham" Adalah Syadz
- Status Zubair Ali Zai: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.