Hadis Tirmidzi No. 1305

🔤 Teks Arab

سنن الترمذي ١٣٠٥: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا إِذَا كَانَتْ لِأَحَدِنَا أَرْضٌ أَنْ يُعْطِيَهَا بِبَعْضِ خَرَاجِهَا أَوْ بِدَرَاهِمَ وَقَالَ إِذَا كَانَتْ لِأَحَدِكُمْ أَرْضٌ فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَزْرَعْهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Tirmidzi 1305: Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abu Hushain dari Mujahid dari Rafi' bin Khadij ia berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari melakukan suatu perkara yang bermanfaat bagi kami: Yaitu, apabila salah seorang dari kami mempunyai sebidang tanah, maka ia tidak boleh menyewakannya —yang pembayarannya— dengan sebagian hasil buminya atau dengan Dirham. Beliau bersabda:

"Apabila salah seorang dari kalian mempunyai tanah, maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya atau ia sendiri yang mengelolanya/menanaminya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih Namun Penyebutan "Dirham" Adalah Syadz
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if 6

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih Namun Penyebutan "Dirham" Adalah Syadz ⚪ Tidak Diketahui
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Tirmidzi
  • Nomor Hadis: 1305
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih Namun Penyebutan "Dirham" Adalah Syadz
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Tirmidzi No. 1305

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini