Hadis Tirmidzi No. 1394
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Tirmidzi 1394: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan yang lainnya mereka berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Abu 'Ashim dari Wahb Abu Khalid ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ummu Habibah bintu Al 'Irbadl, ia adalah Ibnu Sariyah dari ayahnya bahwa
Pada hari Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang daging setiap binatang buas yang bertaring, setiap burung yang memiliki cakar, daging keledai jinak, hewan sebagai sasaran tembak dan hewan dari gigitan binatang buas. Beliau juga melarang menggauli wanita hamil hingga melahirkan apa yang ada diperutnya.
Muhammad bin Yahya Al Qutha'i berkata: Abu 'Ashim ditanya tentang mujatstsamah, ia menjawab: Burung atau hewan yang dijadikan undian lalu dilempari (agar mati tidak disembelih). Ia juga ditanya tentang khalisah, ia menjawab: Seseorang yang mengambil binatang buruan yang ditangkap oleh srigala atau binatang pemburu lain, namun binatang buruan itu mati ditangannya sebelum sempat disembelih.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih terpisah kecuali khalisah |
| Zubair Ali Zai | Dha'if |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | 6 |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih terpisah kecuali khalisah | ⚪ Tidak Diketahui |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Tirmidzi
- Nomor Hadis: 1394
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih terpisah kecuali khalisah
- Status Zubair Ali Zai: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.