Hadis Tirmidzi No. 1632

🔤 Teks Arab

سنن الترمذي ١٦٣٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ وَالضَّرْبِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Tirmidzi 1632: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' berkata: telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir bahwa

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari membuat wasam (membuat tanda dengan besi panas) di wajah (binatang) dan memukul."

Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih 1

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Tirmidzi
  • Nomor Hadis: 1632
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Tirmidzi No. 1632

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini