Hadis Tirmidzi No. 1862
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Tirmidzi 1862: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi, telah menceritakan kepada kami Sufyan ia berkata (dalam riwayat lain) Dan telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Bisyr As Sali dan Abu Ahmad keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim dari Syahr bin Hausyab dari Asma` binti Yazid ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Kedustaan itu tidak halal kecuali pada tiga hal: seorang suami yang berbicara terhadap isterinya agar ia ridla padanya, kedustaan pada peperangan dan kedustaan yang dilakukan dalam rangka untuk mendamaikan (sesama) manusia."
Mahmud berkata di dalam haditsnya: "Tidak boleh berdusta kecuali pada tiga perkara."
Ini adalah hadits hasan, kami tidak mengetahuinya dari hadits Asma kecuali dari haditsnya Ibnu Khutsaim. Dan Dawud bin Abu Hind meriwayatkan hadits ini dari Syahr bin Hausyab dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan di dalamnya ia tidak menyebutkan dari Asma. Demikian pula, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Ala**, telah menceritakan kepada kami **Ibnu Abu Zaidah dari Dawud. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Bakar.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih Tanpa Perkataan "Liyurdliiha" (supaya ia ridla kepadanya) |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | 1 |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Tanpa Perkataan "Liyurdliiha" (supaya ia ridla kepadanya) | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Tirmidzi
- Nomor Hadis: 1862
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih Tanpa Perkataan "Liyurdliiha" (supaya ia ridla kepadanya)
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.