Hadis Tirmidzi No. 2026
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Tirmidzi 2026: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Umar: telah menceritakan kepada kami Sufyan: telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dia berkata pada suatu kali: Qabishah berkata: dan pada kali yang lain: seorang lelaki dari Qabishah bin Dzu'aib berkata:
Seorang nenek yaitu ibu dari ibu dan ibu dari bapak mendatangi Abu Bakar seraya berkata: "Sesungguhnya anaknya putraku atau anaknya putriku telah meninggal dan aku diberitahu bahwa berdasarkan Al Quran aku memiliki bagian dari hartanya." lalu Abu Bakar pun berkata: "Aku tidak mendapati dalam Al Quran bahwa Anda mendapatkan bagian dan akupun tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan untukmu bagian. Namun aku akan menanyakannya kepada orang-orang." Kemudian Abu Bakar bertanya kepada para shahabat, lantas Mughirah bin Syu'bah bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa sallam telah memberinya seperenam." Abu Bakar betanya: "Siapakah yang mendengarnya bersamamu?" Mughirah menjawab: "Muhammad bin Maslamah." Qabishah berkata: Lalu Abu Bakar memberinya seperenam. Kemudian datang nenek yang lain (ibunya bapak) kepada Umar -Sufyan berkata: Ma'mar menambahkannya dari Zuhri, namun aku tidak hafal yang dari Zuhri akan tetapi aku menghafalnya dari Ma'mar: Sesungguhnya Umar berkata: "Jika kalian berdua berkumpul (yaitu keduanya hidup) maka seperenam itu untuk kalian berdua dan siapa saja diantara kalian yang tersisa (sendiri) maka seperenam itu menjadi miliknya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Dha'if |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | 1 |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Tirmidzi
- Nomor Hadis: 2026
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Dha'if
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.