Hadis Tirmidzi No. 2040

🔤 Teks Arab

سنن الترمذي ٢٠٤٠: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَرِثُ الْوَلَاءَ مَنْ يَرِثُ الْمَالَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَيْسَ إِسْنَادُهُ بِالْقَوِيِّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Tirmidzi 2040: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seluruh 'Ashabah yang mewarisi harta dia berhak mewarisi harta budak yang dimerdekakan oleh si mayyit." Abu Isa berkata: Ini merupakan hadits yang sanadnya tidak kuat.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Dha'if
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if 6

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Tirmidzi
  • Nomor Hadis: 2040
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Dha'if
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Tirmidzi No. 2040

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini