Hadis Tirmidzi No. 59
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Tirmidzi 59: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Muhammad bin Ghailan mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Dawud dari Syu'bah dari 'Ashim berkata: Aku mendengar Abu Hajib menceritakan dari Al Hakam bin 'Amru Al Ghifari bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan air sisa bersucinya wanita, atau ia mengatakan: "Air sisa yang masih di dalam bejananya."
Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits hasan. Dan Abu Hajib namanya adalah Sawadah bin 'Ashim." Muhammad bin Basysyar menyebutkan dalam haditsnya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan air sisa bersucinya seorang wanita." dan Muhammad bin Basysyar tidak ragu di dalamnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Hasan |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | 4 |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Tirmidzi
- Nomor Hadis: 59
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.