Hadis Tirmidzi No. 64
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Tirmidzi 64: telah menceritakan kepada kami Qutaibah dari Malik. Dan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Al Anshari Ishaq bin Musa berkata: telah menceritakan kepada kami Ma'n berkata: telah menceritakan kepada kami Malik dari Shafwan bin Sulaim dari Sa'id bin Salamah keluarga Ibnu Al Azraq, bahwa Al Mughirah bin Abu burdah bani Abdu Ad Dar, mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata: bahwa
Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengarungi lautan dan kami hanya membawa sedikit air, jika kami gunakan air itu untuk wudlu maka kami akan kehausan. Lalu apakah kami boleh berwudlu dengan air laut?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir dan Al Firasi. Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan ini adalah pendapat yang diambil oleh kebanyakan fuqaha dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antaranya adalah Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas. Mereka berpendapat bahwa bersuci dengan air laut itu dibolehkan. Namun ada juga sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang memakruhkan hal itu, di antara mereka adalah Ibnu Umar dan Abdullah bin 'Amru. Dan Abdullah bin 'Amru berkata: "Itu adalah api."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | 1 |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Tirmidzi
- Nomor Hadis: 64
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.